Breaking News

Tuesday, 1 July 2014

Jadwal dan Persyaratan Kunjungan Tahanan/Narapidana

JADWAL KUNJUNGAN TAHANAN / NARAPIDANA :

1. Kunjungan Tahanan
   - Senin dan Rabu : Jam 09.00 s/d 13.30 WIB
     ( Istirahat Jam 11.30 s/d 12.30 WIB )
   - Jumat : Jam 09.00 s/d 11.00 WIB

2. Kunjungan Narapidana
   - Selasa dan Kamis : Jam 09.00 s/d 13.30 WIB
     ( Istirahat Jam 11.30 s/d 12.30 WIB )
   - Sabtu : Jam 09.00 s/d 11.30 WIB

 Keterangan :
 Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur Kecuali Hari Besar Keagamaan



 PERSYARATAN  KUNJUNGAN TAHANAN / NARAPIDANA :

1. Bagi Pengunjung Tahanan (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan,
    Bea Cukai) Wajib Membawa Surat Ijin Berkunjung
    dari Instansi Penahan.    
2. Pengunjung Tahanan / Narapidana wajib melampirkan foto copy
    identitas (KTP/SIM/PASPORT/KK/Kartu Pelajar) begitu juga
    pengikut/keluarga yang turut serta.
3. Pengunjung dan pengikutnya maksimal berjumlah 5 orang
    untuk sekali berkunjung.
4. Lama sekali berkunjung maksimal 15 menit.
5. Pengunjung memakai pakaian yang sopan
   ( dilarang memakai celana pendek ).
6. Pengunjung dilarang membawa dan memasukkan barang larangan
    ( Miras, Narkoba, Senjata Tajam, Senjata Api,
    Benda yang terbuat dari logam. Handphone dll.).
7. Kunjungan Tidak dipungut Biaya.