JADWAL
KUNJUNGAN TAHANAN / NARAPIDANA :
1. Kunjungan Tahanan
- Senin dan Rabu : Jam 09.00 s/d 13.30 WIB
( Istirahat Jam 11.30 s/d 12.30 WIB )
- Jumat : Jam 09.00 s/d 11.00 WIB
2. Kunjungan
Narapidana
- Selasa dan Kamis : Jam 09.00 s/d 13.30 WIB
( Istirahat Jam 11.30 s/d 12.30 WIB )
- Sabtu : Jam 09.00 s/d 11.30 WIB
Keterangan
:
Hari
Minggu dan Tanggal Merah Libur Kecuali Hari Besar Keagamaan
PERSYARATAN
KUNJUNGAN TAHANAN / NARAPIDANA :
1. Bagi Pengunjung Tahanan (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan,
Bea Cukai) Wajib Membawa Surat Ijin Berkunjung
dari Instansi Penahan.
2.
Pengunjung Tahanan / Narapidana wajib melampirkan foto copy
identitas (KTP/SIM/PASPORT/KK/Kartu Pelajar) begitu juga
pengikut/keluarga yang turut serta.
identitas (KTP/SIM/PASPORT/KK/Kartu Pelajar) begitu juga
pengikut/keluarga yang turut serta.
3.
Pengunjung dan pengikutnya maksimal berjumlah 5 orang
untuk sekali berkunjung.
untuk sekali berkunjung.
4.
Lama sekali berkunjung maksimal 15 menit.
5.
Pengunjung memakai pakaian yang sopan
( dilarang memakai celana pendek ).
( dilarang memakai celana pendek ).
6.
Pengunjung dilarang membawa dan memasukkan barang larangan
( Miras, Narkoba, Senjata Tajam, Senjata Api,
Benda yang terbuat dari logam. Handphone dll.).
( Miras, Narkoba, Senjata Tajam, Senjata Api,
Benda yang terbuat dari logam. Handphone dll.).
7. Kunjungan Tidak dipungut Biaya.