Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. M. 04. PR. 07. 03.
Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara (Rutan)
dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) :
Tugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah :
Melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah :
1. Melakukan Pelayanan Tahanan;
2. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Rutan;
3. Pengelolaan Rutan dan Urusan Tata Usaha Rutan.