Kepala Pengamanan Rutan
Kudus. Solichin,
A.Md.IP., S.AP. Beserta Jajaran
mengadakan Pemeriksaan lebih lanjut dan mempersiapkan Berita Acara terkait “Upaya pelarian yang dilakukan Satu Orang Tahanan dengan perkara UU RI NO 23 Tahun 2004 ”.
Nampak dari CCTV Rutan Kudus. Tersangka Muhammad Sholikan Bin Suranto, 23 tahun, pada saat kamar mapenaling
(Tahanan Baru) di buka untuk melaksanakan MCK dan Angin-angin. Setelah menjemur
kain lap ternyata tersangka merencanakan upaya pelarian dengan cara berusaha memanjat tembok. Aksi tersangka telah digagalkan oleh petugas Pengamanan Rutan yang pada saat itu sedang kontrol keliling melihat tersangka sudah berada diatas tembok dalam Rutan Kudus dengan ketinggian 4
(empat) Meter dan akan menuju ke tembok luar dengan ketinggian 6 (enam) Meter.
Petugas
Pengamanan dengan sigap langsung menangkap dan membawa tersangka ke ruang
Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Setelah Petugas memerintahkan kepada
tersangka tersebut untuk turun dari atas
tembok dan tanpa ada perlawanan yang berarti.
ditangkap pukul 09.17 WIB waktu
setempat, Rabu (16/09/2015).
"Atas
tertangkapnya kembali Tahanan yang akan melarikan diri. Masjuno, A.Md.IP., SH.,
MH. Selaku Kepala Rutan Kudus, mengucapkan terima kasih kepada seluruh
jajaran Petugas Rutan Kudus yang telah ikut berperan aktif dalam pelaksanaan
tugas sebagai Petugas Pemasyarakatan. Serta memerintahkan kepada seluruh
petugas agar bertindak proporsional dan profesional.