Rumah Tahanan Negara Kudus menerima dan melakasanakan sandera (gijzeling) terhadap Wajib Pajak (WP) berinisial SPG, 50,
(2/5). Proses penyanderaan (Gizjeling) berdasarkan Surat perintah penyanderaan Ka.KPP Pratama Kudus No: SPRIN-003/WPJ.10/KP.0804/2016 tanggal 02 Mei 2016.
Proses pelakasanaan sandera berjalan secara tertib aman dan lancar. Proses penyerahan sandera selain dihadiri Ka.KPP Pratama Kudus ( Bernadetta N.D Prananingrum ) juga turut hadir Kakanwil DJP Jawa Tengah Dasto Ledyanto.
Pada kesempatan konfrensi pers, Kepala Kanwil DJB Jawa Tengah Dasto Ledyanto mengatakan, di Jawa
tengah sudah ada tiga penindakan penyenderaan. Rinciannya dua warga
Kudus dan satunya di Ambarawa, namun WP Semarang. ”Untuk penyenderaan harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.
Saat ini ada 15 WP yang kami ajukan ke Kemenkeu,” katanya.
Dari 15 WP yang diajukan, salah satu di antaranya ada WP warga Kudus.
WP yang diusulkan ke Kemenku untuk dilakukan proses penyenderaan ini
nilai total pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 25 miliar. ”Sebelum
proses penyenderaan dilakukan, kami melakukan tahapan penagihan. Ini
langkah terakhir penagihan aktif yang kami lakukan,” terangnya.
Seperti yang dilakukan proses penyenderaan kepada pengusaha hotel di
Kudus berinisial SPG. Pihaknya melakukan proses penagihan, memberikan
teguran, penyitaan, namun belum ada pembayaran. Akhirnya dilakukan
proses penyenderaan di Rutan Kudus.
Untuk proses penyenderaan akan dilakukan selama enam bulan. Ketika
belum melakukan pelunasan bisa dilakukan perpanjangan. Ketika sudah
dilakukan pembayaran pajak, akan dikeluarkan dari Rutan Kudus. ”Tadi
yang bersangkutan siap mengupayakan pelunasan pajak yang ditunggak
selama lima tahun terakhir,” jelasnya. Ketika besok bisa melakukan pelunasan tunggakan pajaknya, pihaknya
akan melakukan pengecekan apakah benar sudah masuk atau belum. Ketika
masuk ke kas negara, proses penyenderaan akan dihentikan. WP akan keluar
dari Rutan Kudus.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah
Prananingrum mengatakan, sebelum dimasukkan ke Rutan Kudus untuk menjalani proses
penyenderaan, SPG dibawa ke rumah sakit untuk melakukan pengecekan
kesehatan. Selanjutnya dimasukkan ke rutan yang saat ini kerja sama
dengan pihaknya untuk proses penyenderaan.
Saat ditanya wartawan apakah ada perbedaan perlakuan terhadap sandera pajak SPG dan kapan akan dibebaskan, Kepala Rutan Kudus Masjuno mengatakan perlakukan WP penunggak pajak
yang menjalani proses penyenderaan berbeda dengan narapidana. Ada ruang
khusus yang disediakan pihaknya. Ruangan tersebut dibuat untuk kapasitas
tiga orang. ”WP masuk bukan sebagai narapidana, tapi sandera. Jadi
perlakuannya berbeda,” imbuhnya. Kita akan lepaskan manakala seluruh kewajiban yang ditetapkan sudah dipenuhi. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak KPP Pratam Kudus. Demikian ditambahkan.

