Breaking News

Tuesday, 3 May 2016

Rutan Kudus Laksanakan Sandera Pajak

Rumah Tahanan Negara Kudus menerima dan melakasanakan sandera (gijzeling) terhadap Wajib Pajak (WP) berinisial SPG, 50,  (2/5). Proses penyanderaan (Gizjeling) berdasarkan Surat perintah penyanderaan Ka.KPP Pratama Kudus No: SPRIN-003/WPJ.10/KP.0804/2016 tanggal 02 Mei 2016. 
Proses pelakasanaan sandera berjalan secara tertib aman dan lancar. Proses penyerahan sandera selain dihadiri Ka.KPP Pratama Kudus ( Bernadetta N.D Prananingrum ) juga turut hadir Kakanwil DJP Jawa Tengah Dasto Ledyanto.
Pada kesempatan konfrensi pers, Kepala Kanwil DJB Jawa Tengah Dasto Ledyanto mengatakan, di Jawa tengah sudah ada tiga penindakan penyenderaan. Rinciannya dua warga Kudus dan satunya di Ambarawa, namun WP Semarang. ”Untuk penyenderaan harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan. Saat ini ada 15 WP yang kami ajukan ke Kemenkeu,” katanya.
Dari 15 WP yang diajukan, salah satu di antaranya ada WP warga Kudus. WP yang diusulkan ke Kemenku untuk dilakukan proses penyenderaan ini nilai total pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 25 miliar. ”Sebelum proses penyenderaan dilakukan, kami melakukan tahapan penagihan. Ini langkah terakhir penagihan aktif yang kami lakukan,” terangnya.
Seperti yang dilakukan proses penyenderaan kepada pengusaha hotel di Kudus berinisial SPG. Pihaknya melakukan proses penagihan, memberikan teguran, penyitaan, namun belum ada pembayaran. Akhirnya dilakukan proses penyenderaan di Rutan Kudus.
Untuk proses penyenderaan akan dilakukan selama enam bulan. Ketika belum melakukan pelunasan bisa dilakukan perpanjangan. Ketika sudah dilakukan pembayaran pajak, akan dikeluarkan dari Rutan Kudus. ”Tadi yang bersangkutan siap mengupayakan pelunasan pajak yang ditunggak selama lima tahun terakhir,” jelasnya. Ketika besok bisa melakukan pelunasan tunggakan pajaknya, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah benar sudah masuk atau belum. Ketika masuk ke kas negara, proses penyenderaan akan dihentikan. WP akan keluar dari Rutan Kudus.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum mengatakan, sebelum dimasukkan ke Rutan Kudus untuk menjalani proses penyenderaan, SPG dibawa ke rumah sakit untuk melakukan pengecekan kesehatan. Selanjutnya dimasukkan ke rutan yang saat ini kerja sama dengan pihaknya untuk proses penyenderaan.
Saat ditanya wartawan apakah ada perbedaan perlakuan terhadap sandera pajak SPG dan kapan akan dibebaskan, Kepala Rutan Kudus Masjuno mengatakan perlakukan WP penunggak pajak yang menjalani proses penyenderaan berbeda dengan narapidana. Ada ruang khusus yang disediakan pihaknya. Ruangan tersebut dibuat untuk kapasitas tiga orang. ”WP masuk bukan sebagai narapidana, tapi sandera. Jadi perlakuannya berbeda,” imbuhnya. Kita akan lepaskan manakala seluruh kewajiban yang ditetapkan sudah dipenuhi. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak KPP Pratam Kudus. Demikian ditambahkan.