Pada hari raya Idul Fitri tahun 2016, sebanyak 66 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus, Kabupaten Kudus bak memberikan Remisi Khusus (RK).
Dengan satu penerima remisi di antaranya dinyatakan langsung bebas.
![]() |
| Upacara Pemberian Remisi |
Jumlah penerima remisi ini menurut Kepala Rutan Kelas II B Kudus, Masjuno, jumlahnya untuk tahun ini lebih banyakdari pada tahun sebelumnya.
Pasalnya pada hari raya idul fitri 2015, hanya sebanyak 51 Narapidana saja yang menerima remisi, sementara tahun ini ada kenaikan menjadi 66 Narapidana.
"RK ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),"
![]() | |||||
| Penyerahan SK Remisi secara Simbolis |
![]() |
| Petugas dan WBP Rutan Kudus |
Dari 66 narapidana yang bakal menerima remisi, dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni golongan RK-1 yang diberikan kepada 65 Narapidana yang akan tetap menjalani sisa hukuman pidana, dan RK-2 yang diberikan kepada 1narapidana dan ia langsung dinyatakan bebas.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi ini menurut Kepala Rutan, tidak diberikan kepada sembarang Narapidana, melainkan mereka yang telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif, yakni di antaranya sudah menjalani vonis hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama di Rutan Kelas IIB Kudus,".
Program dari Kementerian Hukum dan HAM RI bahwa ‘’Pemberian Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2016 secara Online saat ini sedang uji coba di beberapa Lapas besar di Jakarta dan Sumatera Utara dan nantinya kami harapkan pada pemberian Remisi Umum 17 Agustus seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia telah menggunakan system aplikasi remisi Online’’.
Selain itu penerima remisi juga harus taat aturan, yang berarti selama menjalani kurungan mereka tidak pernah melanggar aturan dan tindakan indisipliner lainnya, ditambah lagi mereka selama ini juga selalu aktif mengikuti program di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus.
"Kebanyakan yang mendapatkan remisi ini sebelumnya mereka terjerat kasus pencurian, penipuan, dan penggelapan. Hari ini , pengumuman remisi akan kami sampaikan sehabis salat idul fitri,"
![]() |
| Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1437 H / 2016 M |






