Breaking News

Wednesday, 17 August 2016

Upacara HUT Kemerdekaan RI yang ke-71 di Rutan Kelas II B Kudus dilanjutkan Upacara Pemberian Remisi kepada Narapidana oleh Bpk Bupati Kudus.

Bertepatan dengan HUT RI ke 71, Tiga terpidana penghuni Rutan Kelas II B Kudus, mendapat remisi bebas, dalam  peringatan HUT Ke 71 RI pada 17 Agustus 2016
 






Kepala Rutan Kelas II B Kudus, MASJUNO mengatakan bertepatan dengan moment HUT RI tahun 2016, ada 75 Orang mendapat remisi” Tiga diantaranya setelah masa tahanan dipotong, langsung bebas,” di sela kegiatan Upacara Penyerahan Remisi yang diikuti seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kudus.






Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan juga mengatakan saat ini Rutan Kelas II B Kudus kondisinya over kapasitas, semestinya  Rutan itu  hanya bisa menampung 94 terpidana. Saat ini penghuni lebih dari 144 Orang. Dengan rincian


Jumlah isi penghuni Rutan Kudus Per tanggal 17 Agustus 2016 berjumlah
144 orang
-          Jumlah Tahanan         : 47 Orang
-          Jumlah Narapidana     : 97 Orang

Narapidana dan Anak Pidana yang menerima Remisi 17 Agustus 2016 sebanyak 75 orang
-          Remisi Umum I          : 72  Orang
-          Remisi Umum II         :   3  Orang







Turut hadir pada upacara tersebut, Kapolres Kudus, Dandim 0722 Kudus, Ketua DPRD Kudus, Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Kepala Kejaksaan Kudus, beserta seluruh tamu undangan lainnya.






DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA YANG KE 71