Breaking News

Saturday, 29 October 2016

Perang Melawan Pungli, Rutan Kudus Melakukan Pembentukan SATGAS Gabungan Pemberantasan “PUNGLI”.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus kabupaten Kudus, turut serta dalam Kegiatan Perang Melawan Pungli dengan cara melakukan Pembentukan SATGAS Gabungan Pemberantasan “PUNGLI”.

Rapat Tentang "Perang Melawan Pungli". 

Kepala Rutan Kudus, Masjuno menghimbau kepada masyarakat ikut berperan aktif jika ada temuan pungli terkait pelayanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus bisa langsung melaporkannya melalui -
SMS Call Centre : 0813 6876 5195 / 0813 7906 7878

Banner Motivasi 

Banner Motivasi 

Kotak Pengaduan pungli beserta alat tulis di Blok Hunian 

"Silakan langsung laporkan melalui call centre yang telah kami sediakan. Agar Rutan ini bersih dari pungli," Ungkap Kepala Rutan Kudus, Sabtu (29/10/2016).

Banner Motivasi 

Banner Motivasi 

Selain itu, Kepala Rutan Kudus juga menyarankan, agar keluarga yang mengunjungi sanak family dan keluarganya yang sedang menjalani masa Pidana di Rutan Kudus Untuk tidak memberikan uang. Guna pencegahan masuknya peredaran uang di dalam Blok Hunian.
Banner Motivasi 

Penggeledahan badan petugas 

Penggeledahan Kamar Hunian, guna pencegahan uang masuk ke dalam Blok Hunian 

Penggeledahan Pengunjung 


Penggeledahan barang bawaan pengunjungg, guna pencegahan penyelundupan barang-barang terlarang 

"Siapapun yang memiliki keluarga di Rutan, kami himbau tidak memberikan uang secara berlebihan kepada keluarganya. Lebih baik kalau pemberian itu berupa kebutuhan sehari-hari bukan dengan uang," ujarnya.
Sosialisasi terhadap Petugas tentang Perang Melawan Pungli 

Sosialisasi Terhadap WBP mengenai Perang melawan Pungli 

Sosialisasi terhadap WBP Mengenai Perang Melawan Pungli 

Sosialisasi terhadap WBP Mengenai Perang Melawan Pungli 


“Kami juga sudah mensosialisasikan kepada Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kudus, Mengenai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang: Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah ditandatangani Presiden; Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang: Aksi pencegahan dan pemberantasan Korupsi; serta intruksi Menteri Hukum Dan Ham RI tentang : Pemberantasan Pungli. Bahkan nomor aduan sudah kami cantumkan, dalam bentuk banner yang kita pasang diruang kunjungan,''ungkapnya.