Kudus - Sebagai penerapan hasil rancangan aktualisasi salah satu CASN Rutan Kelas IIB Kudus atas nama Moch Huda Kurniawan @hudakurniawan, sejak bulan Oktober 2018 di Rutan Kudus diterapkan pengawasan himbauan “Dilarang Meludah Sembarangan” bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Kudus.
Latar belakang muculnya inovasi program ini diterapkan di Rutan Kudus adalah data sampai dengan tanggal 20 Agustus 2018 di Rutan kelas IIB Kudus dari jumlah warga binaan sebanyak 197 terdapat 3 warga binaan yang mengidap penyakit menular Tuberculosis (TB).
Program ini adalah upaya untuk mendukung Nota Kesepahaman yang telah disepakati antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Direktur P2M&PL Kementerian Kesehatan nomor : E.36.UM.06.07 tahun 2004 tentang Peningkatan Upaya Penanggulangan TB di Lapas , Rutan dan Cabang Rutan di seluruh Wilayah Indonesia.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kebersihan di area Rutan Kudus, dan juga untuk membina sopan santun warga binaan supaya meludah di tempat yang telah disediakan dan tidak meludah di sembarang tempat.
Ardhyn selaku Kepala Pengamanan Rutan (KPR) mengungkapkan, “Ini adalah program yang mulia untuk menjadikan Rutan Kudus menjadi Rutan Zero (0) TB”.
Selain itu program ini juga bertujuan jangka panjang untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Kudus supaya senantiasa terjaga kondusif, tertib, dan aman. Pengawasan penerapan himbauan ini juga diberlakukan hukuman bagi warga binaan yang melanggar himbauan. Tentunya hukuman yang diterapkan adalah hukuman yang mendidik bagi warga binaan supaya jera dan tidak melanggar himbauan yang telah diterapkan dan sudah disosialisasikan kepada para warga binaan terkait hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar himbauan.
Dimulai dari pengawasan hal kecil seperti ini tentu akan memberikan dampak yang sangat besar bagi keamanan dan ketertiban Rutan Kudus apabila inovasi ini diterapkan secara optimal (red).
(Humas Rutan Kelas IIB Kudus)